Gumuk Jember : Bentang Alam Unik yang Mulai Terancam
Gumuk bukit kecil khas Jember
Gumuk di daerah jember adalah morfologi unik yang terbentuk dari puing Gunung Raung Purba yang tersebar di Jember. Menurut data Pemerintah Daerah Jember, gumuk adalah bukit kecil dengan ketinggian sekitar 1–57,5 meter.[1] Batuan penyusunnya adalah breksi vulkanik jenis batuan sedimen klastik yang mengandung fragmen andesit yang Dimana Andesit sendiri merupakan batuan beku vulkanik berbutir halus yang terbentuk dari pendinginan lava.[2] Pecahan ini sering ditemukan pada endapan lahar atau aktivitas vulkanik purba yang memiliki karakteristik yang sangat kuat, padat, dan keras. Puncak gumuk tertutup sedimen tanah subur atau regosol yang ditumbuhi vegetasi lebat – mulai bambu, mahoni, kelapa, hingga buah-buahan seperti pepaya dan pisang.
Gumuk terbentuk jauh sebelum peradaban sekarang, istilah gumuk ternyata sudah lama ada di Nusantara. KBBI menyebut “gumuk” sebagai bukit pasir di tepi laut,[3] sedangkan Kamus Bahasa Jawa mengartikannya “bukit kecil”. Dalam budaya Jawa Timur, gumuk dipakai untuk menyebut gundukan tanah apa pun, terutama di pantai atau pedesaan (Gumuk Parangtritis, Gumukmas). Di Jember penggunaan kata ini bersifat lokal tradisional yang merujuk khusus pada bukit kecil. Istilah tersebut lebih berkembang secara lisan di masyarakat setempat, dan berbagai Bahasa.
REGULASI PELESTARIAN GUMUK
Keberadaan gumuk di Kabupaten Jember telah memperoleh dasar perlindungan hukum melalui kebijakan tata ruang daerah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035, khususnya Pasal 39 ayat (2) Gumuk termasuk dalam kawasan cagar alam geologi yang memiliki fungsi perlindungan.[4] Penetapan tersebut menunjukkan bahwa gumuk merupakan bentang alam yang memiliki nilai geologis penting sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan gumuk harus memperhatikan fungsi lindung yang telah ditetapkan dalam kebijakan tata ruang dan tidak dapat dilakukan secara bebas.
Perlindungan terhadap gumuk juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan secara bijaksana dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.[5] Oleh karena itu, keberadaan gumuk sebagai bagian dari bentang alam yang memiliki fungsi ekologis perlu dikelola secara berkelanjutan agar manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh masyarakat, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.[6] Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan penyelenggaraan kegiatan pertambangan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.[7] Dengan demikian, kegiatan pemanfaatan sumber daya mineral tidak hanya mempertimbangkan potensi ekonomi tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Meskipun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi tersebut belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Aktivitas pertambangan dan pengambilan material masih ditemukan pada beberapa kawasan gumuk di Kabupaten Jember, padahal kawasan tersebut telah memperoleh perlindungan dalam RTRW. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif, evaluasi terhadap pemberian izin, serta penegakan hukum yang konsisten. Di samping itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan menjaga keberadaan gumuk juga menjadi faktor penting untuk mendukung pelestarian bentang alam khas Jember secara berkelanjutan.
Kesenjangan implementasi ini menegaskan urgensi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Jember yang lebih spesifik. Sebagai instrumen operasional, RDTR mutlak diperlukan untuk memetakan zonasi gumuk secara presisi (by name by spatial), sehingga celah hukum dalam pemanfaatan ruang dapat ditutup dan penegakan sanksi terhadap aktivitas pertambangan yang tidak jelas dapat dilakukan secara lebih tegas dan terukur.
URGENSI
Gumuk di Kabupaten Jember memberikan berbagai jasa ekosistem yang penting bagi lingkungan. Tutupan vegetasi pada gumuk berperan dalam menjaga stabilitas tanah sehingga mengurangi risiko erosi, memperbaiki kualitas udara, menghasilkan oksigen, serta mempertahankan suhu mikro di kawasan sekitarnya. Selain itu, gumuk juga berfungsi sebagai pemecah angin alami yang dapat mengurangi dampak angin kencang. Dari aspek hidrologi, batuan penyusun gumuk yang memiliki porositas dan permeabilitas yang baik mampu meresapkan air hujan sehingga berperan sebagai daerah imbuhan air tanah (groundwater recharge) dan cadangan air bagi lingkungan sekitarnya.[8] Selain itu banyak sumur desa berasal dari sumber air tersebut. Berdasarkan kami mengamati lereng gumuk dimanfaatkan warga sebagai tegalan (tanaman ketela, jagung, kebun buah). Dalam masyarakat madura menyebut gumuk “Pakoh Bhumi” atau paku bumi karena tanaman di sana seperti menancap kuat dan menopang kesejahteraan (sumur air dan kebun). Keberadaan gumuk juga tak terpisah dari ekonomi lokal: selain menjadi stabilisasi lahan tani termasuk area tembakau Jember yang banyak dibudidayakan, beberapa gumuk potensial dijadikan objek wisata alam (ekowisata) berkat nilai edukasi dan keindahan khasnya.
Jika gumuk di Jember dirusak, keseimbangan alam dan ruang hidup masyarakat akan runtuh seketika akibat efek domino yang ditimbulkannya. Kehilangan "Pakoh Bhumi" ini akan memicu krisis air bersih yang parah karena struktur batu berpori yang selama ini berfungsi sebagai spons raksasa penyimpan air hujan lenyap, menyebabkan sumur-sumur desa mengering total. Tanpa vegetasi lebat yang mengikat tanah, bencana erosi dan tanah longsor akan mengancam pemukiman saat musim hujan, sementara hilangnya benteng alami ini membuat angin kencang langsung menghantam tanpa penghalang. Suhu udara di sekitar kawasan juga akan berubah menjadi gersang, panas, dan berpolusi akibat rusaknya fungsi mikroklimat atau yang membuat suhu sekitar dingin. Dampak ini langsung memukul sektor pertanian lokal, termasuk komoditas tembakau andalan Jember dan tanaman tegalan seperti jagung serta ketela, yang akan mengalami gagal panen akibat kekeringan ekstrem dan terkikisnya lapisan tanah subur. Pada akhirnya, kehancuran ekologis ini bermuara pada kerugian sosial-ekonomi yang masif; petani kehilangan mata pencaharian, daerah kehilangan potensi ekowisata berbasis edukasi yang berkelanjutan, dan masyarakat terpaksa menanggung biaya hidup yang membengkak demi memenuhi kebutuhan air bersih serta memulihkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi jangka pendek tersebut.
CATATAN PERJALANAN
1. Gumuk Pak Den, Ledokombo
Realita gumuk khususnya di daerah ledokombo memiliki berbagai karakteristik. Salah satu gumuk dengan kepemilikan individu masih dalam kondisi utuh tidak dalam proses penambangan. Gumuk ini dijadikan lahan untuk menanam berbagai tanaman karna kondisi tanah yang masih subur. namun karna kepemilikan individu hanyalah pemilik berhak untuk menanam yang dikehendaki. Adanya gumuk tersebut juga menyalurkan manfaat bagi warga sekitarnya dikarenakan warga menyebutnya sebagai “bek-ambek angin” yang berarti penghalang angin untuk mengurangi daya dorong angin itu berhembus. Di lain sisi gumuk tersebut memiliki ceritanya tersendiri, warga menyatakan bahwa dulunya pada malam jumat kliwon terdapat ular besar turun dari gumuk tersebut. Ibu ini juga mengatakan didalam gumuk tersebut terdapat semacam batu besar yang dijadikan sebagai tempat pemujaan sehuingga disebut gumuk angker. sesuai kondisi tersebut warga sangat jarang untuk pergi ke tempat tersebut. jarangnya warga untuk pergi ke gumuk serta penyebutan gumuk angker menjadikan gumuk tersebut tetap utuh sehingga tidak memungkinkan untuk terjadinya tindakan penambangan pada gumuk angker.
2. Gumuk Hasim, Ledokombo
gumuk lain masih berada di daerah ledokombo dengan kondisi berkebalikan dari gumuk sebelumnya. gumuk ini dalam kondisi tereksploitasi karena penambangan . kepemilikan gumuk ini atas nama individu menurut warga yang kami temui. kondisi gumuk yang telah ditumbuhi tanamn liar disamping tubuh gumuk menjadikan ciri gumuk sudah lama dilakukan tindakan pengerukan. pengerukan yang dilakukan tidak melukai seluruh tubuh gumuk namun hanya terpotong sebagian saja. maka menjadikan bentuk gumuk ini seperti setengah lingkaran sebagian gundukan gumuk. Gumuk ini tampak seperti diabaikan oleh sang pemilik karna tidak terlihat kejelasan untuk keberlanjutan fungsinya. karena kondisi gumuk yang terpotong sebagian membuat munculnya ruang kosong sehingga digunakan warga sekitar untuk sarana kebutuhan pertanian. hal ini layaknya seperti menjemur padi atau lainnya. akses lokasi yang sangat strategis di pinggir jalan menjadikan gumuk ini mudah untuk dialihfungsikan lahan nantinya. semua kemungkinan kedepannya masih bergantung terhadap pemiliknya.
3. Gumuk Aleng-leng, Arjasa
kami juga mencoba melihat realita gumuk di sekitar perkotaan jember khususnya kecamatan arjasa. gumuk daerah arjasa memiliki perbedaan dengan gumuk daerah lain dengan kondisi yang jarang sekali kami temukan dalam keadaan tereksploitasi. sala satu gumuk yang luas dan berdampingan langsung dengan jalan masih dalan kondisi utuh dan terjaga. seorang warga penjual makanan di seberang gumuk mengatakan gumuk ini kepemilikannya ialah kolektif. informasi terkait siapa pemilik dibalik gumuk ini dirasa sedang dirahasiakan. berbagai jenis tanaman tumbuh diatas gumuk ini. pemilik memanfaatkan gumuk sebagai lahan untuk menanam tanaman penghasil nilai ekonomis diantaranya ada pohon papaya, pohon sengon dan pohon pisang. tanaman lainnya tumbuh didalam gumuk sehingga tidak dapat diidentifikasi dari luar. bentuk gumuk yang luas dan lebar tidak luput dari penamaan yang unik. gumuk ini diberi nama dalam bahasa madura "gumuk aleng-leng" yang berarti gumuk keliling. hal ini dikarenakan untuk melihat gumuk secara keseluruhan kita harus mengitari jalan dengan keliling. selain itu sangat sesuai jalannya dibentuk mengelilingi gumuk tersebut. karakteristik gumuk yang masih terjaga hingga sekarang warga tersebut juga berharap terhindar dari adanya tindakan pengrusakan lingkungan layaknya pertambangan ilegal.
4. Gumuk di desa Biting, Arjasa
Salah satu gumuk di desa Biting terdapat gumuk yang dimana separuh dari bentuk gumuk sudah di alih fungsi kan lahan pertanian jadi tersisa bagian gumuk yang dimana didalamnya berisi vegetasi alami. Vegetasi yang tumbuh seperti bambu dan juga ada beberapa tumbuhan yang di tanam oleh masyarakat sekitar seperti singkong,papaya dan sengon. Gumuk ini dimiliki oleh salah satu masyarakat yang tinggal di desa Biting lalu masyarakat bisa menanam diatas gumuk tersebut. Adapula gumuk yang sudah dialihfungsikan menjadi jalan untuk masyarakat, selain itu beberapa gumuk lainya berada di permukiman masyarakat tepat di belakang rumah - rumah warga yang mana gumuk tersebut juga dalam kondisi asri.
5. Gumuk KAI, Ledokombo
Selain itu di salah satu desa terdapat beberapa gumuk yang berdampingan dengan gumuk lain masih di kecamatan ledokombo. Gumuk-gumuk disana masih terlihat asri dan hijau. Gumuk ini berada di sisi kanan maupun kiri sepanjang perlintasan kereta api. Menurut warga yang kami temui tinggal disekitar gumuk mengatakan kepemilikan gumuk tersebut diketahui milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Masyarakat disana jarang untuk menggunakan gumuk sebagai tempat menanam atau berkebun, karena jika menanam diatas gumuk diharuskan membayar sewa kepada pihak yang tidak dikenal.
DAFTAR PUSTAKA